Bismillahirrahmannirrahim
Sahabat muslim yang dirahmati oleh Allah ‘azza wajalla. Tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan sebutan puasa tasu’ah dan asy syuro.
Puasa Tasu’ah adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 9 muharram dan Ays-syuro adalah pada tanggal 10 muharram.
Adapun puasa asy syuro adalah amalan ibadah yang disyariatkan didalam agama islam, karena puasa pada tanggal 10 muharram ini memiliki keutamaan yang sangat besar yaitu akan dihapusny dosa-dosa pada setahun yang telah dilewati. Dan puasa asu-syuroo adalah ibadah puasa yang biasa dilakukan oleh Rasulullah shollaullahu ‘alaihi wasallah dan dianjurkan oleh beliau kepada para sahabatnya dan umat ini hal tersebut sebagaimana yang di jelaskan didalam hadits:
Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda:
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ ، وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (syahrullah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardhu” (HR. Muslim, no. 1982).
Ibnu Abbas RA mengabarkan semangat puasa Nabi SAW sebagai berikut:
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
“Aku tidak pernah melihat Nabi SAW bersemangat puasa pada suatu hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan pada satu bulan ini, yakni bulan Ramadhan” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari sahabat Abu Qotadah Al Anshoriy, berkata,
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162).
Lalu bagaimana dengan puasa ditanggal 9 muharram…???
Puasa tasu’ah atau pada tanggal 9 muharram juga disyariatkan dan hendaknya dilakukan bagi orang yang ingin berpuasa Asy-Syuro. karena tujuannya puasa di hari itu adalah untuk menyelisihi orang-orang yahudi. Meskipun Rasulullah shollaullahu ‘alaihi wasallam belum pernah berpuasa di tanggal 9 muharram. Akan tetapi beliau telah ber’azam untuk melakukannya. Dan hal ini sebagaimana yang dijelaskan didalam hadits :
Dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.
“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
“Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,
فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
“Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134).
Hukum yang dapat kita ambil dari penjelasan Hadits yang telah disebutkan.
1.tidak ada puasa Tasu’ah bagi yang tidak berniat puasa Asy Syuro.
2.hukum puasa Asyuro tanpa puasa Tasu’ah.
Para ulama berbeda pendapat pada hukum seseorang yang berpuasa Asyuro tanpa diawali dengan puasa tasu’ah ( 9 muharram ). apakah diperbolehkan atau tidak.
1.hukumnya makruh puasa Asyuro tanpa digandengkan dengan puasa tasu’ah.
Ulama Hanafiyah menegaskan bahwa makruh hukumnya jika berpuasa pada tanggal 10 saja dan tidak diikutsertakan dengan tanggal 9 Muharram atau tidak diikutkan dengan puasa tanggal 11-nya.
2.tidak mengapa hanya puasa ditanggal 10 ( Asyuro ) saja.( tidak makruh ).
Hal demikian sebagaimana pendapat ulama Hambali dan juga Sebagaimana pendapat ini menjadi pendapat dalam madzhab Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 90.
3.disunnahkan dan dianjurkan untuk berpuasa tasu’ah bagi yang berniat puasa Asyuro.
Disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.
3.jika kita terlewatkan untuk puasa di tanggal 9 ( Tasu’ah ) maka kita diperbolehkan puasa pada tanggal 11 muharram dengan niat untuk menyelisihi orang-orang yahudi. Dan hukumnya adalah sunnah.
Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat sunnahnya berpuasa pada tanggal 11 bagi yang tidak sempat berpuasa tanggal sembilannya.
Bahkan disebutkan oleh Asy Syarbini Al Khotib, Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ mengatakan bahwa disunnahkan berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10 dan 11 Muharram. yaitu menyelisihi orang Yahudi. Jika tidak sempat untuk berpuasa pada tanggal 9 muharram ( tasu’ah ).
Waullahu a’lam bi showab
Disusun oleh : abu jafar khalil gibran bin hadi