HUKUM MENGUBUR BEBERAPA JENAZAH DALAM SATU LUBANG KUBUR.

Bismillahirrahmannirrahim.
Sahabat muslim yang dimulikan oleh Allah ta’ala. Tentunya kita ketahui bahwasannya mrnguburkan jenazah yang disayriatkan didalam agama kita adalah dengan cara menguburkan satu jenazah dalam satu liang lahat.

Akan tetapi terkadang kondisi dan keadaan menyebabkan kita tidak bisa untuk menguburkan satu jenazah dalam satu liang lahat. Seperti ketika terjadi bencana Allam atau peperangan dan banyak korban dalam satu waktu yang sama atau keadaan mayyit yang telah rusak. sehingga tidak memungkinkan untuk dikubur masing -masingnya dalam satu liang lahat yang berbeda. Maka jika keadaan darurat seperti itu diperbolehkan mengubur banyak jenazah dalam satu liang lahat. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits:

Dari Jabir radhiyallahu’anhu

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ

“Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam menggabungkan antara dua orang diantara orang-orang yang terbunuh dalam perang Uhud.” (HR. Bukhari)

عَنْ جابر قَالَ: شَكَوْنَا إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ يَوْمَ أُحُدٍ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، الْحَفْرُ عَلَيْنَا لِكُلِّ إِنْسَانٍ شَدِيدٌ! فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ : ((احْفِرُوْا وَأَعْمِقُوْا وَأَحْسِنُوْا، وَادْفِنُوا الاِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِيْ قَبْرٍ وَاحِدٍ)). قَالُوْا: فَمَنْ نُقَدِّمُ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ؟ قَـالَ: ((قَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا)). قَالَ: فَكَانَ أَبِيْ ثَالِثَ ثَلاَثَةٍ فِيْ قَبْرٍ وَاحِدٍ.

Jabir Radhiyaullahu ‘anhu berkata, “Setelah perang Uhud, kami mengadu kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, berat bagi kami untuk menguburkan setiap orang dalam satu lubang”. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Galilah lubang, buatlah lebih dalam dan bersikaplah dengan baik terhadap para jenazah. Kuburkanlah dua atau tiga orang dalam satu lubang.” Para sahabat lalu bertanya lagi, “Siapakah yang kita taruh di depan, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Taruhlah di depan orang yang paling banyak Alqurannya.” Jabir berkata, “Dan ayahku adalah orang ketiga dalam satu kubur.” (HR. Bukhari dan lainnya).

Diriwayatkan dari Hisyam bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Seusai perang Uhud, banyak korban yang berjatuhan dari kaum muslimin, dan sebagiannya lagi terluka, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah, untuk menggali lubang bagi setiap korban tentu sangat berat bagi kami, lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

اِحْفِرُوْا, وَأَوْسِعُوْا, وَأَعْمِقُوْا, وَأَحْسِنُوْا, وَادْفِنُوا اْلإِثْنَيْنِ وَالثَّلاَثَةَ فِي الْقَبْرِ, وَقَدِّمُوْا أَكْثَرُهُمْ قُرْآناً قَالَ فَكَانَ أَبِي ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ, وَكَانَ أَكْثَرُهُمْ قُرْآنًا, فَقُدِّمَ.

“Galilah, lebarkanlah, perdalamlah, dan baguskanlah, kuburlah dua atau tiga orang dalam satu liang lahat, dan dahulukan mereka yang paling banyak menguasai al-Qur-an.” Hisyam berkata, “Ayahku adalah salah satu dari tiga orang yang akan dikuburkan, dan dia paling banyak menguasai al-Qur-an, maka dia pun didahulukan.” [Shahih: [Ahkamul Janaa-iz, hal. 146], Sunan an-Nasa-i (IV/80), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (IX/34, no. 3199), Sunan at-Tirmidzi (III/128, no. 1766)].

Dari penjelasan hadits diatas, kita dapat memberikan kesimpulan. Bahwa diperbolehkanya mengubur beberapa jenazah dalam satu liang lahat dilakukan dengan syarat:

  1. adanya kesulitan ketika menggalinya.
  2. kurangnya tempat atau lahan
  3. liang lahat digali dengan sangat dalam dan dilebarkan serta di luaskan.
  4. peletakkan jenazah dilakukan dengan orangvyang banyak hafalannya terlebih dahulu.

Dari sini kita mengetahui bahwa hukum menguburkan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan dengan syarat dalam keadaan Darurat seperti yang dijelaskan dalam hadita. Namun para ulama berbeda pendapat dalam hukum larangan ini jika dilakukan dalam keadaan yang tidak darurat.

Menurut Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagian Syafi’iyyah hukum mengumpulkan jenazah lebih dari satu dalam satu liang adalah makruh.

sedangkan menurut Hanabilah dan  pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Syafi’iyyah menghukumi sebagai perbuatan yang diharamkan.

[ Al Qulyubi (1/341), Hasyiah Dusyuqi (1/422), Kasyaful Qina (2/143), al Majmu’, (5  /528), Nihayatul Muhtaj (3/10)]

Sejumlah ulama’ besar yang terkumpul dalam Lajnah Daa’imah berfatwa :

الأصل في الشريعة الإسلامية أن يدفن كل ميت في قبر مستقل إذا أمكن ذلك، ولا يدفن معه غيره ، لا ممن عاصره في الوفاة ولا ممن مات بعده ، وكذلك الأصل أنه لا يجوز نبش الأموات بعد فترة ، وأخذهم من قبورهم ، ووضعهم في حفرة واحدة.

أما إذا لم يمكن ذلك لضيق المكان ، ولم يوجد غيره ، أو كان هناك مشقة كبيرة في دفن كل واحد على حدة ، لكثرة الأموات بسبب وباء أو قتل ونحوهما : جاز دفن أكثر من ميت في قبر واحد

“Hukum asal di dalam syariat Islam setiap mayit di kuburkan dalam lubang yang tersendiri jika memungkinkan, dan tidak dikubur bersama mayit yang lain. Baik mayit kedua ini mati bersamaan maupun mati sesudahnya.

Demikian pula hukum asalnya tidak boleh menggali mayit-mayit yang telah dikuburkan lama, kemudian diambil dan diletakkan di dalam satu lubang.

Adapun jika hal tersebut tidak memungkinkan karena sempitnya lahan serta tidak didapatkan lahan yang lain. Atau didapati kesulitan yang besar di dalam menguburkan satu mayit satu lubang karena banyaknya mayit dikarenakan wabah atau pembunuhan atau sebab lain, maka diperbolehkan ketika itu menguburkan banyak mayit dalam satu lubang.” (Fatawa Lajnah Daa’imah : 7/285).

 

LALU BAGAIMANA HUKUM MENGUBURKAN MAYYIT LAKI – LAKI DAN PEREMPUAN DALAM SATU LIANG LAHAT ( KUBUR )…??

Dalam hal ini jika jenazah laki-laki memiliki hubungan mahram dengan jenazah perempuan maka diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat.

Abdu Razaq meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Watsilah bin al Asfa’ bahwasanya telah dikuburkan seorang laki-laki dan seorang wanita didalam satu kubur. Yang laki-laki berada didepan sedangkan yang wanita dibelakangnya. Demikian disebutkan Ibnu Hajar di “Al Fath” juz III hal 251

Didalam kitab “al Iqna” milik al Khatib didalam fiqih Syafi’i disebutkan bahwa tidak boleh mengumpulkan seorang laki-laki dan seorang perempuan didalam satu liang kubur kecuali darurat dan tidak diperbolehkan mengumpulkannya jika tidak darurat—sebagaimana saat mereka hidup—. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 289)

Begitu juga hukumnya menguburkan jenazah laki laki dengan wanita yang bukan mahram dalam satu liang lahat, jika tidak dalam keadaan sangat darurat maka haram hukumnya. Waullahu ‘alam bi showab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *