Ahlu waris
bismillahirrahmannirrahim. Sahabat muslim yang dirahmati oleh Allh ta’ala pada kesempatan kali ini kami akan membahas peljaran fiqih yang berkaitan tentang FAROID atau diterjemahkan sebagai ilmu waris.
Didalam pelajaran faroid yang perlu kita ketahui pertama kali adalah ahlu waris. Yaitu orang yang akan mendapatkan warisan. Maka jika ditinjau dari hal ini mereka dibagai menjadi 4:
1. Ushul
2. furu’
3. hawariy ke kanan
4. hawariy ke kiri
Gambar 01
1. Ushul
Ushul adalah pihak bapak dan ibu dari suami atau istri
Mayyit terus ke atas sampai ke kakek dan nenek dan yang ada diatasnya.
2. Adapun furu’ adalah anak anak dari suami atau istri mayyit terus kebawah sampai ke cucu.
3.adapun hawariy adalah saudara kandung atau tiri dari suami atau istri mayit.
Nah merekalah para ahlu waris yang akan mendapatkan pembagian harta waris. Insya Allah permasalahan pembagian kita akan lanjut pada tulisan berikutnya